Awasi Dana Desa ! -->

Awasi Dana Desa !

Tuesday, December 6, 2016



MK
Media Kedungjati .
Masyarakat Harus Aktif Awasi Dana Desa !


Jakarta, 08/08/2016 Kemenkeu - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo akan mengawasi secara langsung penggunaan dana desa. Dengan bantuan seluruh komponen masyarakat, ia berharap penggunaan dana desa dapat dilakukan secara transparan. Ini ditujukan untuk mencegah tindakan-tindakan yang dapat merugikan ke depannya.

"Saya akan aktif mengawasi dan dibantu oleh seluruh masyarakat hingga penegak hukum agar tidak ada pikiran aneh-aneh dengan program yang sedang digencarkan Kementerian Desa. Kita akan membuka ruang transparan kepada masyarakat," kata Eko seperti dilansir melalui laman Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada Senin (08/08).

Menurutnya, dana desa setiap tahunnya akan mengalami peningkatan sehingga pengawalan dalam pengelolaannya sangat dibutuhkan, karena dana desa disasar dapat menjadi modal untuk pengembangan ekonomi masyarakat. "Ini yang mesti semua masyarakat ikut membantunya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN 2016 adalah Rp46,9 triliun. Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap periode, yakni di bulan Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap tersebut dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. (as)


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan kenaikan penyaluran dana desa menjadi Rp 1 miliar per desa di 2017. Kebijakan ini seiring dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan 5,3 persen-5,9 persen pada tahun depan.

“Alokasi dana desa akan ditingkatkan di 2017. Targetnya Rp 1 miliar per desa di 2017,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Pembahasan Asumsi Dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 dengan Komisi XI DPR di Komplek Parlemen.